Kamis, 30 Oktober 2008

UPAH

UPAH
Upah yang dalam bahasa inggrisnya “wages” adalah imbalan yang diberikan kepada tenaga kerja langsung, atas pekerjaan/jasa yang diberikan yang dihitung berdasarkan satuan atau borongan atau waktu tertentu.Macam dan Sistem PengupahanBerdasarkan cara penghitungannya, upah dapat dibedakan menjadi :1). Upah Satuan
Upah yang dibayarkan berdasarkan jumlah unit yang diserahkan, tanpa memperhitungkan lamanya waktu. Makin banyak satuan yang diserahkan, makin banyak pula upah yang akan dibayarkan. Jikapun suatu produksi atau pengerjaan proyek tertentu menggunakan target waktu pengerjaan, akan tetapi target waktu tersebut tidak mempengaruhi jumlah upah yang dibayarkan.2). Upah Borongan
Upah yang dibayarkan atas suatu proyek atau pekerjaan atau jasa tertentu, tanpa memperhitungkan jumlah unit yang dihasilkan maupun waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan proyek tersebut.3). Upah Harian
Upah yang dibayarkan atas suatu pekerjaan atau jasa yang diserahkan, yang dihitung berdasarkan lamanya waktu yang telah dipergunakan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. tanpa mempertimbangkan jumlah unit yang dihasilkan maupun besarnya volume suatu pekerjaan. Jikapun perusahaan mematok target jumlah atau volume tertentu , maka jumlah maupun volume tersebut tidak lah memperngaruhi jumlah upah yang akan diperhitungkan sepanjang waktu yang dipergunakan sama.
Pengelompokan Upah berdasarkan waktu pembayarannya,sengaja tidak dibahas disini mengingat kaitannya tidak terlalu relevan denganAccounting, selain penentuan waktu pembayarannya itu sendiri.

Perlakuan Akuntansi Atas Upah
a). Penilaian (penghitungan) atas UpahCara menentukan besar kecilnya nilai upah, atau cara menghitung upah, tergantung jenis upah yang akan dihitung :
Upah Satuan : Dihitung dengan mengalikan jumlah barang yang diserahkan dengan ongkos satuan dari barang tersebut, kemudian dikurangi dengan potongan pengembalian atau barang cacat yang tidak bisa diperbaiki (jika ada). Besarnya potongan atas barang cacat yang tiidak bisa diperbaiki tergantung dari kebijakan perusahaan. Jika perusahaan mengambil kebijakan untuk tidak menyerahkan barang cacat tersebut kepada buruh untuk lasan tertentu, maka perusahaan hanya mengenakan potongan sebesar upah satuan dikalikan dengan jumlah barang cacat. Jika Perusahaan memberikan barang cacat sepenuhnya kepada pekerja, maka perusahaan akan mengenakan potongan sebesar nilai bahan baku yang digunakan ditambah overhead.Jika yang dikerjakan terdiri dari jenis pekerjaan yang berbeda-beda dengan ongkos satuan yang berbeda-beda, maka cara penghitungannya tetap sama, yaitu harga satuan dikalikan jumlah barang yang diserahkan, hanya saja kemudian dijumlahkan dengan jenis pekerjaan yang lainnya.
Upah Borongan : Dihitung dengan mengalikan jumlah proyek dengan harga kesepakatan per proyek.
Upah Harian : Dihitung berdasarkan jumlah hari bekerja dikalikan dengan upah harian.

b). Pengakuan atau Pencatatan atas UpahUpah dicatat atau diakui sebesar nilai bersih yang dibayarkan (Upah dikurangi potongan). Saat pengakuannya :Jika Perusahaan menerapkan accrual bases, maka upah diakui atau dicatat pada saat barang diserahkan atau pada tanggal nota penerimaan barang. Sedangkan jika perusahaan menerapkan cash bases, maka upah diakui atau dicatat pada saat upah dibayarkan (sesaui tanggal slip pembayaran upah).Upah dicatat (dijurnal) Sebagai Berikut :Accrual Bases :[Debit : Tenaga Kerja Langsung] [Credit: Utang Kepada si A]Pada saat Pembayaran :[Debit : Utang Kepada si A] [Credit : Kas]
Cash Bases :[Debit : Tenaga Kerja Langsung] [Credit : Kas]
c). Pelaporan UpahUpah bagian dari kelompok besar Harga Pokok Produksi yang merupakan elemen utama dari Harga Pokok Penjualan (COGS) yang dicatat sebagai Ongkos Tenaga Kerja Langsung (Direct Labour Cost), yang nantinya akan mempengaruhi Laba Kotor perusahaan (Gross Profit) secara langsung, dan mempengaruhi Laba Bersih (Net Profit) dalam pernyataan Laba Rugi Perusahaan (Income Statement).
Prosedur Pengupahana). Penghitungan Upah

Upah dihitung oleh staf produksi dengan dasar perhtungan seperti pada sub pokok bahasan di atas. Untuk kemudian di serahkan kepada bagian accounting, atau di upload ke server induk (jika menggunakan Sistem Informasi Akuntansi yang online). Untuk kemudian di download oleh staf accounting, diringkas menjadi laporan per individu buruh.
b). Persetujuan Upah
Sebelum upah dibayarkan, perincian atau daftar upah beserta perhitungannya dimintakan persetujuan kepada Direktur yang ditembuskan kepada General Manager dan atau Financial Controller untuk diteliti dan diperiksa seperlunya. Dalam hal rincian dan perhitungan upah disetujui, maka Financial Controller atau General Manager akan memberikan rekomendasi kepada Direktur untuk distujui. Jika tidak, maka upah akan ditangguhkan sampai mendapat penjelasan atau dilakukan revisi-revisi.
c). Pembayaran Upah
Upah hanya dibayarkan apabila sudah mendapat persetujuan dan rekomendasi yang diperlukan. Perusahaan akan menarik uang kas untuk kemudian dibayarkan, atau menerbitkan check atau mentransfernya, dengan menerbitkan slip pembayaran upah.
d). Pemeriksaan Upah

Seusai pengupahan dilaksanakan, Financial Controller akan melakukan pemeriksaan dengan membandingkan antara rincian upah yang telah disetujui dengan bukti penarikan kas, sisa fisik uang dikasir, dan slip pembayaran upah. Apabila Financial Controller tidak menemukan kesalahan atau ketidakwajaran maka akan dibuatkan surat pernyataan kewajaran atas pengupahan.
e). Pengarsipan (Penutupan) Upah

Rincian beserta lampiran perhitungan upah, Bukti penarikan kas untuk upah, slip pembayaran upah dan surat pernyataan wajar dari Financial Controller diarsipkan ke dalam file Upah.
( Sumber Internet)

Tidak ada komentar: